Pengembalian Berkas Helen-Diding Disertai Petunjuk Jaksa

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya.-DOK/Jambi Independent -

JAMBI – Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jambi pada hari Selasa, 26 November 2024, telah mengembalikan berkas perkara (P-18) atas nama Tersangka Helen Dian Krisnawati alias Helen dan Tersangka Didin alias Diding kepada Penyidik Polda Jambi. Pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).


Sebelumnya, pada Senin 19 November 2024, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima berkas perkara dari Penyidik Polda Jambi untuk diteliti dalam waktu 14 hari.


"Pada hari Selasa, 24 November 2024 telah melakukan pengembalian berkas kepada Polda Jambi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya.


Noly mengatakan, pengembalian berkas perkara kepada Polda Jambi juga dilengkapi dengan petunjuk  .

BACA JUGA:Motor Anggota KPPS Hilang Digondol Maling

BACA JUGA:Maulana Diza Menang dengan 73,2% Suara: Kota Jambi Siap Menuju Masa Depan Bahagia


Kejaksaan menerima berkas perkara kedua tersangka tersebut pada 12 November 2024 lalu, untuk diteliti selama 14 hari. Setelah diteliti, jaksa menemukan adanya kekurangan berkas dan melakukan pengembalian berkas.


"Poinnya tidak dapat diberikan karena masuk dalam informasi yang dikecualikan, ini berkas dua-duanya Helen dan Diding," ungkapnya.


Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding Bin Tember diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Terkait dengan perkembangan proses hukum, Noly memastikan bahwa kedua tersangka, Helen dan Diding, akan disidangkan di Jambi, sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya perbuatan pidana. "Ya, sesuai locus delicti," ujarnya.


Kasus yang melibatkan Helen dan Diding ini menjadi perhatian publik, mengingat keduanya diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang lebih besar, dengan dugaan adanya keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Proses hukum terhadap mereka akan terus berjalan, dan pihak Kejati Jambi serta Polda Jambi akan terus mengawal perkembangan penyidikan dan persidangan kedua tersangka. (mg05/ira)

Tag
Share