Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap, Bawa Kabur Motor Majikan Karena Sakit Hati

Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Rudi PabriantoKanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Rudi Pabrianto-syamsudin-Jambi Independent

JAMBI – Apri Saputra alias Apsa (22), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Jambi, unit Ranmor pada 13 Desember 2023. ditangkap di kosan tempat tinggalnya, di jalan H. Muhtar, Tambak Sari, Jambi Selatan, Kota Jambi, karena perbuatannya yang membawa kabur sepeda motor milik majikannya.

Apri Saputra atau yang sering disapa Apsa (22) adalah warga Jambi yang beralamat di Jalan Kapten Pattimura, kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo.

Diketahui tersangka pada saat itu bekerja di Galeri Bima Zikwan, yang merupakan usaha di bidang custom jahit dan desain busana di Lorong Kayu Manis II, Simpang IV Sipin, Telanaipura. Pelaku bertugas sebagai tukang antar produksi pakaian.

Mulanya, kendaraan yang sehari-sehari dipakai oleh pelaku mengalami kerusakan hingga dibiarkan begitu saja oleh sang majikan. Pelaku yang sudah beberapa hari tidak bekerja, datang ke galeri korban untuk mencoba memperbaiki motor tersebut.

BACA JUGA:BKN Undur Pengumuman PPPK Tanjab. Barat

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Darah Kota Jambi, Donor Darah KSR PMI Unja

Lanjutnya, tanpa disengaja motor tersebut hidup kembali setelah di utak-atik oleh pelaku. Niat jelek itupun terlintas dibenaknya, ia pergi begitu saja sembari membawa motor milik bosnya tersebut.

Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Rudi Pabrianto, mengatakan, tindakan pelaku tersebut bukan tanpa alasan. Pelaku sengaja membawa kabur sepeda motor majikannya itu karena kesal dan sakit hati, atas perlakuan bosnya yang kerap kali memarahinya. Lantaran sering kali dianggap terlambat memulangkan sepeda motor tersebut dan tidak bertanggungjawab merawat motor, selama dipakai ia bekerja.

“Modusnya sakit hati karena sering dimarahi karena motor itu dipakai terlapor, sering terlambat pulang,” kata Iptu Rudi, Jumat 15 Desember 2023 kemarin.

Sementara itu, pelaku yang melarikan sepeda motor tersebut tidak disengaja diketahui oleh salah seorang karyawan. Berdasarkan kesaksian tersebut, Bima Ramadandi selaku pemilik motor, melaporkan kejadian itu ke Polresta Jambi pada 8 Desember 2023.

BACA JUGA:Olahraga yang Aman untuk Penderita Asam Urat

BACA JUGA:Napoli masuk zona Liga Champions

Jajaran unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi, bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut. Alhasil pelaku diamankan di kosannya beserta barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Lexi warna merah.

“Ditangkap di kosan, di belakang SMAN 3. Dan setelah pengembangan, sepeda motor dalam hal ini Yamaha Lexi warna merah juga ditemukan di kosan tersangka,” ujarnya.

Tag
Share