Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap, Bawa Kabur Motor Majikan Karena Sakit Hati

Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Rudi PabriantoKanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Rudi Pabrianto-syamsudin-Jambi Independent

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi mengatakan, motor yang pelaku curi belum sempat dijualnya. Pelaku juga diketahui seorang yatim piatu dan sempat tinggal di Tembesi.

Tambahnya, saat ini pelaku dalam status penahanan di Polresta Jambi terkait kasus tindak pidana pencurian dalam pemberatan, sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr01/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan