Perusahaan Alami Kerugian Rp 170 Juta , Sales Gelapkan Uang Perusahaan

Sales lakukan penggelapan uang-Pixabay-Jambi Independent

JAMBI – Salah seorang karyawan diduga melakukan penggelapan uang perusahaan yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta. Pelaku saat ini tengah diamankan di Polsek Jambi Selatan. 

Diketahui pelaku berinisial A (33), merupakan warga Eka Jaya, Jambi Selatan yang bekerja di perusahaan CV. Flora dan Fauna Jambi yang bergerak di bidang usaha pupuk. CV itu terletak di jalan Sutan Syahrir, Talangbakung, Jambi Selatan, Kota Jambi. Pelaku berprofesi sebagai sales di perusahaan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga, membeberkan pelaku dicurigai perusahaan saat dilakukan pengauditan pada 18 Oktober 2023. Dari audit tersebut ditemukan kejanggalan, dimana ditemukannya nota-nota yang tidak sesuai. Sehingga perusahaan rugi hingga Rp 170 jutaan.

“Setelah dicek, ternyata salah satu customer sudah melakukan pembayaran, tetapi uang tersebut tidak disetorkan oleh pelaku kepada perusahaan. Sehingga perusahaan CV. Flora dan Fauna mengalami kerugian mencapai 170 juta,” kata dia, Kamis 15 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Upaya Paksa (2)

BACA JUGA:Kucurkan Dana Rp 185 Juta untuk FASI Tingkat Provinsi Jambi

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Terlihat barang bukti yang ditemukan nota dan cap palsu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangaka A (33),  Zainal Abidin, angkat bicara terkait kasus yang menyeret kliennya tersebut. Menurutnya, hal tersebut bukanlah ranah pidana, namun ranah perdata. Sebab kliennya tersebut telah membuat surat pernyataan pengakuan, sebaliknya perusahaan juga telah membuat surat pernyataan bahwa persoalan tersebut adalah hutang piutang.

“Ini kan sebenarnya bukan ranah pidana, sebenarnya ranah perdata. Karena ada surat pernyataan dari si klien kita dan juga pernyataan dari pihak perusahaan juga ada bahwa itu hutang piutang,” kata Zainal, Kamis 15 Desember 2023 kemarin.

Zainal mengatakan, bahwa uang yang dipakai oleh kliennya murni untuk keperluan pribadinya selama perjalanan kerja. Tidak ada kaitannya untuk hal-hal di luar itu ataupun dipakai untuk gaya hidup hedon.

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap, Bawa Kabur Motor Majikan Karena Sakit Hati

BACA JUGA: Ribuan Masyarakat Belum Rekam e-KTP

“Digunakan untuk pribadinya ya, kalau gaya untuk hedon tidak. Tapi memang itu dipakai dalam perjalanan dia. Pengertian perjalanan, dia berjalan berjualan ke Lubuklinggau sampai ke Rimbobujang,” ucapnya.

Tambahnya, persoalan itu dapat diselesaikan secara musyawarah, baik dari pihak manajemen perusahaa Flora dan Faunan mau untuk membuka diri dan duduk bersama dengan kliennya. Pasalnya pihak Polsek Jambi Selatan juga  memberikan saran dan ruang untuk berdamai. (cr01/enn) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan