Setelah Buron Setahun, Kejaksaan Tinggi Jambi Tangkap DPO Kasus Korupsi di Banten
Tersangka Arif saat ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi.-JAMBIKORAN.COM/HO-Penkum Kejati Jambi-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM– Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi yang telah melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Banten.
Tersangka, yang diketahui bernama Arif, ditangkap pada Jumat 13 Desember 2024 malam di Bintaro, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, setelah hampir setahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa Arif telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejati Jambi untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.
Namun, Arif tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tersebut. Bahkan, pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Leo Darwin juga tidak pernah dipenuhi.
BACA JUGA:Yamaha MX-King 150 2025, Semakin Tonjolkan Aura “King of Street” yang Gagah dan Sportif
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura
Sebelum melarikan diri, Arif sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jambi pada 12 November 2024.
Namun, hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Desember 2024 dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb.
Arif, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, kini telah dibawa ke Lapas Kelas II A Jambi untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, dalam rangka proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Arif dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Waduh! 13 Pasien RSJD Kol HM Syukur Jambi Kabur
BACA JUGA:Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, Rakyat Merasa Lega
Dakwaan subsider yang dikenakan adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Kasus ini berhubungan dengan kegagalan pembayaran Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018, yang melibatkan Arif bersama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Yunsak El Halcon (terpidana 13 tahun penjara), Dadang Suryanto (terpidana 9 tahun penjara), dan Andri Irvandi (terpidana 13 tahun penjara). Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp310.118.271.000. (*)