Jaksa Pasang Alat Pelacak, Lokasi Kadispora Sungai Penuh Dirujuk ke Padang
Dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Don Fitra Jaya, Kadispora Kota Sungai Penuh dirujuk ke Rumah Sakit M Jamil Padang, setelah kondisi kesehatan menurun. -Saprial/Jambi Independent-
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa penetapan Don Fitra Jaya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan empat terpidana tersebut.
"Tersangka baru ini kami tetapkan berdasarkan keterlibatannya sebagai pengguna anggaran dalam pembangunan stadion mini Kota Sungai Penuh tahun 2022," ungkap Sukma.
Terkait dengan kondisi kesehatan Kadispora, Kejari menetapkan status tahanan rumah karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan untuk ditahan di rumah tahanan.
"Mengingat kondisi kesehatan tersangka yang drop, kami memutuskan untuk menahan tersangka di rumah. Tersangka juga telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," tambah Sukma.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh mengungkapkan bahwa Don Fitra Jaya memiliki riwayat penyakit jantung, yang diduga menyebabkan kondisi kesehatannya menurun setelah penetapannya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Poltekkes Kemenkes Jambi Gelar Wisuda Periode IV Tahun 2024, 250 Lulusan Siap Mengabdi Untuk Negeri
BACA JUGA: AKD Terbentuk, Fokus Kepentingan Masyarakat
"Kesehatan tersangka memang drop setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami memutuskan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaannya," jelasnya.
Don Fitra Jaya, yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mg05/ira)