Usai Berhubungan Intim, Resti Widya Dihabisi dengan Sadis
Suasana sidang kasus pembunuhan Resti Widya.--
JAMBI – Masih ingat dengan kasus pembunuhan Resti Widiya, yang mayatnya di dalam lemari? Kini kasus tersebut sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Daniel Sihombing, pelaku utama dan Sarda, penadah barang curian milik korban, Kamis 19 Desember 2024, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Sukmawati, terdakwa Daniel Sihombing didakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 365 ayat (3) KUHP.
Peristiwa pilu ini berawal, pada hari Rabu 24 September 2024 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di kosan Imron Pakuan Baru Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Terdakwa mengirimkan pesan kepada Resti Widiya (alm) untuk menanyakan berapa orang tamu yang diterima korban, karena terdakwa akan mem-booking.
Kemudian di jawab oleh Resti Widiya (alm) “sudah 6 orang tamu, kalau sudah selesai dikabari”.
BACA JUGA:Mantan Ketua dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Muaro Jambi
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Siswa SD Meninggal Dunia Ditabrak Truk di Jalan Lintas Teluk Dawan Tanjab Timur
Sambil menunggu kabar dari Resti Widiya (alm), terdakwa mengecas HP nya di Alfamart Thehok. Setengah jam kemudian, Resti Widiya menyuruh terdakwa untuk datang ke kosannya.
Sesampainya di kosan, terdakwa masuk ke dalam kamar menggunakan jaket hodi warna abu-abu dengan memakai masker warna putih.
“Di dalam kamar lalu terdakwa mengajak Resti Widiya berhubungan intim. Usai berhubungan, kemudian Resti Widiya baring di kasur dengan posisi tengkurap. selanjutnya terdakwa langsung memiting leher Resti Widiya menggunakan tangan kanan,” ungkap JPU Sukmawati dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Otto Edwin, SH MH, Kamis 19 Desember 2024.
Sementara badan terdakwa menghimpit kepala korban selama sekitar 20 (dua puluh) menit.
Setelah korban tidak sadarkan diri, kemudian terdakwa mengambil pakaian Resti Widiya untuk menyumpal lalu mengikat mulut korban dengan switer warna kuning.
Terdakwa Daniel juga mengikat tangan yang ditarik kebelakang punggung Resti Widiya. Selanjutnya terdakwa meneletangkan korban di atas kasur lalu menarik korban menggunakan kedua tangan terdakwa sampai didepan lemari pakaian.
Aksi sadis terdakwa berlanjut dengan memasukkan Resti Widiya ke dalam lemari pakaian. Setelah tubuh korban masuk ke dalam lemari, selanjutnya terdakwa mencari barang berharga korban.
Alhasil, terdakwa mendapatkan uang tunai sejumlah Rp 3.770.000, handphone serta perhiasan milik Resti Widiya.
Selasai menghabisi Resti, selanjutnya terdakwa pulang ke kosan saksi Sarda (berkas terpisah) yang berada di daerah Arizona.
Terdakwa mengatakan kepada Sarda, bahwa terdakwa sudah membunuh seseorang dan mengambil barang-barang milik korban.
“Perhiasan milik Resti disimpan oleh saksi Sarda,” sebut JPU lagi.
Untuk menghilangkan barang bukti, hari Kamis 26 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa membuang kotak perhiasan, jaket hodi yang dipakai terdakwa. Barang-barang bukti tersebut dibuang di sungai di bawah Jembatan Makalam.
“Setelah membuang barang bukti tersebut, terdakwa pergi ke daerah Bayung Lincir, pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 terdakwa dilakukan penangkapan,” jelas JPU Sukmawati.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Sebagaimana surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, didapatkan luka-luka di sekujur tubuh korban Resti Widya.
Selain itu, ada pula luka kekerasan tumpul dan tulang kepala bagian dalam terdapat memar, dan terdapat patah tulang dasar tengkorak serta patah pada tulang belakang leher.
“Hal ini lah yang menimbulkan pendarahan hebat, serta menyebabkan kematian dan tidak ditemukan tanda kekerasan tajam,” sebut JPU membacakan hasil visum luar. (ira/zen)