KPK Selidiki Pengadaan LNG Pertamina, Terkait Studi Kelayakan dan Kajian Risiko
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. -ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat -
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Heru Setiawan, mantan VP Corporate Strategic Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT Pertamina pada periode 2013–2017, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di perusahaan energi milik negara tersebut. Pemeriksaan ini berfokus pada studi kelayakan dan kajian risiko terkait pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada tahun 2013–2014.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dalam pengadaan LNG tersebut tidak ditemukan kajian risiko dan studi kelayakan yang memadai. "Pemeriksaan terkait bahwa pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) 2013–2014, tidak terdapat kajian risiko dan studi kelayakan," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Kamis (19/12).
Pemeriksaan terhadap Heru Setiawan berlangsung pada Selasa (17/12) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina yang sebelumnya melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Pada Juli 2024, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini, dengan inisial HK dan YA, yang merupakan penyelenggara negara. Kasus ini bermula dari proses pengadaan LNG yang diduga merugikan negara dan melibatkan sejumlah pejabat Pertamina.
BACA JUGA:Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara
BACA JUGA:Aksi Pelaku Curanmor Terekam CCTV, Polisi Buru Dua Pencuri Sepeda Motor,di Jelutung
Sebelumnya, Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada periode 2009–2014, telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina. Selain itu, Karen juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat.
Selain pidana utama, KPK juga meminta agar perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), yang terlibat dalam pengadaan LNG ini, membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS. (ant/ira)