UMK Tanjab Barat Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Kepala Disnakertrans Tanjung Jabung Barat, Eko Suwello.-Khairul Umam-
KUALA TUNGKAL – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat untuk tahun 2025 telah ditetapkan.
UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 986/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2924.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanjung Jabung Barat, Eko Suwello belum lama ini menjelaskan bahwa penetapan UMK 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Penetapan ini mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," ujar Eko Suwello.
BACA JUGA:40 Lansia dan Disabilitas Terima Bansos
BACA JUGA:Jangcik : Stok Sembako Jelang Nataru Cukup
Berdasarkan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 500.15.14.1/2681/NAKER tentang Usulan UMK Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2025, UMK telah ditetapkan sebesar Rp3.329.595,77 per bulan.
Eko menambahkan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan diberlakukan struktur dan skala upah yang berbeda.
Pada tahun 2024, UMK Kabupaten Tanjab Barat tercatat sebesar Rp3.129.000. Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK 2025 menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha di daerah tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi para pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Rul/Viz)