Bantah Praktik Jual Beli Lapak, Disperindag Segera Tertibkan PKL Talang Banjar
MACET: Tampak kemacetan di Pasar Talang Banjar. Sementara Satpol PP kota Jambi melakukan berbagai teguran ke PKL.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi angkat bicara terkait banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai, kawasan Pasar Talang Banjar.
Kepala Disperindag Kota Jambi, Amran, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban bersama Satpol PP.
Menurut Amran, sebagian pedagang yang berjualan di jalan tersebut sebelumnya berada di dalam pasar, namun kini berpindah ke luar.
Selain itu, ada juga pedagang yang berasal dari luar kota dan tidak terdata.
"Pedagang yang dulunya berjualan di dalam pasar akan dikembalikan ke tempat semula. Sementara untuk PKL, kami akan berkoordinasi dengan kecamatan karena itu adalah wewenang mereka, serta bekerja sama dengan Satpol PP," ujar Amran.
BACA JUGA:Istri Bupati Tebo Terpilih, Anita Gusti Syafrina, Tutup Usia
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
Menanggapi isu adanya praktik jual beli lapak di luar pasar, Amran membantah bahwa hal tersebut berasal dari Disperindag.
"Kami sudah mendengar isu itu, tetapi kami tegaskan bahwa itu bukan dari dinas kami," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, menjelaskan bahwa terkait dengan maraknya PKL di beberapa titik, termasuk PKL Talang Banjar, pihaknya terus melakukan penertiban kawasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kewenangan utama berada di tangan camat, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016.
"Camat punya wewenang untuk mengatur lokasi, jenis dagangan, hingga warna tenda. Jika camat sudah melakukan penataan tetapi masih ada pelanggaran, barulah Satpol PP akan turun untuk menertibkan," jelas Feriadi.
Feriadi juga menjelaskan aturan mengenai zonasi yang telah diterapkan untuk PKL.
"Ada zona hijau yang membolehkan aktivitas jual beli selama 24 jam, zona kuning dengan jam operasional tertentu, dan zona merah yang sama sekali tidak boleh digunakan untuk berdagang," katanya.
BACA JUGA:Lapas Klas II B Bungo Usulkan Remisi Natal 2024
BACA JUGA:Sopir Kaget Melihat Pohon Tumbang, Dua Truk di Sarolangun Bertabrakan
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi untuk menciptakan pasar yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Diharapkan, dengan kerja sama antara Disperindag, kecamatan, dan Satpol PP, keberadaan PKL dapat lebih teratur tanpa mengganggu ketertiban umum.