Mobil dan Motor Wajib Asuransi 2025 OJK: Pelaksanaan Undang-Undang

Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025.--


Jika nilai pertanggungan motor kamu adalah Rp30 juta, maka biaya premi asuransi all risk yang harus dibayar adalah Rp954.000 per tahun.


Sementara, untuk asuransi mobil berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Misalnya, premi asuransi TPL yang harus dibayarkan sekitar Rp528.000 per tahun.


Walau kebijakan ini baru direalisasikan tahun 2025, diharapkan masyarakat tetap mudah dan terjamin untuk melindungi kendaraan dan pihak ketiga dari risiko kecelakaan lalu lintas.(*)

Tag
Share