OJK Jambi Tangani 168 Pengaduan Konsumen Jasa Keuangan Sepanjang 2024
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya memberikan keterangan pers mengenai kondisi industri keuangan.-ANTARA/Tuyani-
JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi telah menangani 168 pengaduan konsumen yang terkait dengan sektor perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB) sepanjang tahun 2024.
Kepala Kantor OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menyampaikan bahwa jumlah pengaduan tersebut mencakup 63 kasus di sektor perbankan dan 105 kasus di IKNB.
Pengaduan konsumen tersebut diterima oleh OJK Jambi dari Januari hingga November 2024. Yan menyebutkan bahwa OJK mendorong penyelesaian pengaduan melalui internal dispute resolution oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Hingga saat ini, tidak ada pengaduan yang berlanjut menjadi sengketa yang sedang diproses oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
BACA JUGA:Kegiatan Seru Dapat Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Kecerdasan Anak
BACA JUGA:PUBG Mobile Perluas Kolaborasi
Rinciannya, pengaduan terkait sektor perbankan berasal dari berbagai jenis layanan. Sebanyak 59 pengaduan diterima dari bank umum konvensional, 2 pengaduan dari bank umum syariah, dan 2 pengaduan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional.
Sementara itu, sektor IKNB menerima pengaduan terbanyak, dengan 58 kasus yang melibatkan perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau fintech, dan 32 pengaduan berasal dari perusahaan pembiayaan konvensional.
Selain itu, terdapat 9 pengaduan terkait asuransi jiwa, 1 pengaduan terkait asuransi jiwa syariah, dan sejumlah pengaduan lainnya dari sektor asuransi umum, Ikd klaster aggregator, dan verifikasi non-CDD.
Jenis pengaduan yang paling banyak ditemukan mencakup masalah terkait perilaku petugas dengan 58 pengaduan, sistem layanan informasi keuangan sebanyak 22 pengaduan, serta fraud eksternal seperti penipuan dan pembobolan rekening yang tercatat sebanyak 17 pengaduan. Selain itu, OJK Jambi juga menerima beberapa pengaduan terkait agunan atau jaminan.
BACA JUGA:5 Tanda Perempuan Memiliki Masalah Kesuburan
BACA JUGA:PUBG Mobile Perluas Kolaborasi
Dengan berbagai pengaduan yang ditangani, OJK Jambi terus berupaya memastikan bahwa hak konsumen dalam layanan jasa keuangan terlindungi dan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan dengan adil dan transparan. (*)