Ahmadi Zubir Dua Kali Mangkir Polda Jambi Kirim Surat Panggilan Kedua

--

Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, kembali tidak hadir dalam panggilan penyidik Polda Jambi terkait kasus perusakan kotak suara yang terjadi pada Pemilu 2024. Setelah dua kali mangkir tanpa memberikan keterangan yang jelas, Polda Jambi mengeluarkan surat panggilan kedua untuk Ahmadi.
Kombes Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, menjelaskan bahwa pada Senin 6 Januari 2025, Ahmadi seharusnya hadir untuk diperiksa oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum.


Namun, meskipun sudah diberi kesempatan untuk hadir setelah penundaan, Ahmadi kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah. "Hingga malam hari, kami belum menerima informasi apapun mengenai ketidakhadirannya," ujar Andri.


Sebelumnya, Ahmadi telah meminta penundaan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 31 Desember 2024, dengan alasan ada kegiatan pemerintahan. Polda Jambi pun berkomunikasi dengan kuasa hukum Ahmadi untuk menghadiri pemeriksaan pada 3 Januari 2025, namun ia kembali tidak hadir dengan alasan sakit.
Ahmadi bahkan mengirimkan surat dari rumah sakit yang menyatakan bahwa ia harus menjalani cuti sakit dari 2 hingga 4 Januari.
Setelah ketidakhadiran yang kedua pada 6 Januari, penyidik akhirnya mengeluarkan surat panggilan kedua untuk Ahmadi Zubir, yang dijadwalkan hadir pada Rabu 8 Januari 2025. "Surat panggilan kedua sudah kami tandatangani malam ini, dan diminta hadir," kata Andri.


Pemeriksaan terhadap Wali Kota Sungai Penuh ini berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus perusakan kotak suara yang terjadi pada hari pencoblosan 27 November 2024.
Sejumlah pelaku perusakan diketahui menggunakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh, yang sebelumnya digunakan untuk mengawal Ahmadi. Dua dari pelaku yang terlibat dalam perusakan kotak suara, Edi King dan Iwan Purnadi, diketahui adalah ajudan Ahmadi.


Selain itu, lokasi kendaraan dinas yang digunakan pelaku dalam aksi perusakan ditemukan berada di rumah pribadi Ahmadi Zubir. Hal ini menambah kecurigaan terhadap keterlibatan Wali Kota Sungai Penuh dalam perusakan kotak suara, yang bertujuan untuk memicu pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS.
Polda Jambi telah menahan 13 tersangka terkait kasus ini, yang melibatkan perusakan kotak suara di lima TPS di Sungai Penuh. Aksi perusakan terjadi saat petugas KPPS tengah menghitung surat suara pada hari pencoblosan, yang kemudian memicu tuduhan adanya upaya untuk menggagalkan hasil pemilu dengan merusak proses penghitungan suara. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan