Sofadli Divonis Penjara Seumur Hidup, Kasus Pembunuhan Sadis di Tanah sepenggal

--
Pengadilan Negeri (PN) Bungo menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Sofadli (28), warga Dusun Lubuk Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (8/1).
Sofadli terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada temen sendiri, Fahman dengan cara yang sangat sadis, yaitu memutilasi korban dan dibuang ke Sungai Batang Tebo beberapa waktu yang lalu.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sahida Ariyani, S.H., didampingi dua hakim anggota, Vinamya Audina Marpaung, S.H., dan Hanif Ibrahim, S.H. Hadir pula Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo yang diketuai oleh Frans Tianto Mauliadi Pasaribu, S.H., serta penasihat hukum terdakwa.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sofadli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasus ini menjadi sorotan publik karena tindakan keji yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati bagi Sofadli, mengingat tindakan tersebut dianggap sangat mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Namun, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah mempertimbangkan faktor pemberat dan meringankan.
Majelis Hakim menilai beberapa hal yang memberatkan, di antaranya adalah tindakan terdakwa yang sangat sadis, menyebabkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, dan dianggap tidak dapat dimaafkan. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah terdakwa menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah kejadian.
Jubir PN Bungo, Roberto Sianturi, S.H., dalam keterangannya mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk menerima dan menghormati putusan tersebut.
“Terima kasih kami sampaikan kepada pihak keamanan yang telah menjaga kelancaran proses persidangan. Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat menerima dan menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim,” ujar Roberto.
Vonis ini menutup proses panjang persidangan yang menyita perhatian masyarakat. Meski putusan telah dijatuhkan, rasa kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban tetap menjadi luka mendalam. (mai/enn)