KPK Tunggu Kehadiran Hasto Kristiyanto pada 13 Januari 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto-ist-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menunggu kedatangan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 13 Januari 2025.
Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menanggapi kemungkinan Hasto tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan. Ia menyatakan bahwa saat ini terlalu dini untuk memberikan komentar terkait tindakan yang akan diambil penyidik jika hal tersebut terjadi.
"Kita tunggu saja sama-sama di tanggal tersebut," ujar Tessa.
BACA JUGA:Dinkes Kota Jambi Bahas Gizi dan Kebersihan dalam Program Makan Gratis
BACA JUGA:Selamat! Maulana dan Diza Resmi Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi 2025-2029
Hasto Kristiyanto sebelumnya mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari KPK dan siap hadir pada 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB.
Ia menyatakan komitmennya untuk memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang taat hukum dan siap memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya.
"Saya akan hadir memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," ungkap Hasto dalam keterangannya di Jakarta.
Hasto juga mengungkapkan bahwa dirinya memahami dan akan meneladani jalan politik PDI Perjuangan yang menghormati hukum dan menjunjung tinggi demokrasi, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Presiden pertama RI Soekarno dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.
BACA JUGA:Kartu JKN Otomatis Tak Aktif Jika Tak Pernah Digunakan
BACA JUGA:6 Cara Efektif Mengajak Anak agar Rajin Mandi Tanpa Drama
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan obstruction of justice. Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih.
Ia bersama-sama dengan Harun Masiku dan Saeful Bahri melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Selain itu, Hasto juga terlibat dalam kasus obstruction of justice, di mana ia diduga memerintahkan staf dan orang kepercayaannya untuk menghalangi penyidikan KPK dengan merusak bukti dan mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang benar.
KPK juga menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus ini, yang hingga kini masih menjadi buronan setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara di KPU untuk menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.
BACA JUGA:Makanan Kaya Serat untuk Kesehatan Pencernaan
BACA JUGA:Penyebab Migrain dan Cara Mengatasinya
Kasus ini juga melibatkan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan yang telah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara yang sama dan saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat di Lapas Kedungpane, Semarang. (*)