SKTM Kembali Berlaku Dinkes Ikuti Instruksi Gubernur Jambi
Al Haris, Gubernur Jambi saat sidak ke RSUD RAden Mattaher.--
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam hal layanan kesehatan.
Al Haris menegaskan bahwa, Dinkes seharusnya mendukung program-program pro-rakyat, bukan justru menghalanginya.
"Saya sangat kecewa dengan keputusan Dinkes yang menghentikan layanan SKTM,” bebernya.
“SKTM adalah bagian penting dari program pemerintah untuk membantu warga miskin berobat. Dinkes harus mendukung, bukan malah menghentikan," tegas Al Haris.
Layanan SKTM ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, masyarakat miskin berhak mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mataher Jambi dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi setelah mendapat rekomendasi dari Dinkes, dengan mengikuti prosedur rujukan berjenjang.
Layanan SKTM tidak hanya terbatas untuk warga miskin, namun juga diperuntukkan bagi pengobatan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.