Dua Tersangka Baru dari Pengembangan Kasus Pengrusakan TPS di Sungai Penuh
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi. --
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus pengrusakan dan pembakaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh yang terjadi pada Pilkada beberapa waktu lalu. Sebelumnya, sudah ada 13 tersangka yang ditahan di Mapolda Jambi, dan kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Kerinci bersama Ditreskrimum Polda Jambi, dua nama baru telah muncul dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua orang tersebut adalah bagian dari empat nama baru yang ditemukan dalam pemeriksaan, yang rencananya akan dipanggil dalam minggu ini.
Empat nama yang diduga terlibat dalam pengrusakan TPS tersebut adalah inisial N, T, D, dan A. Dari keempatnya, dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, Edi Putra alias King (EK) dan Iwan Purnadi alias I (IP).
"Kami akan mengumumkan inisialnya setelah surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Kasat Reserse," ujar Kombes Pol Andri.
Menurut Andri, kedua tersangka baru ini memiliki peran penting dalam pengrusakan tersebut. Mereka diketahui sebagai orang pertama yang masuk ke dalam TPS 02 dan berinteraksi dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Interaksi tersebut, yang kemudian didalami dalam pemeriksaan saksi-saksi, mengarah pada penetapan mereka sebagai tersangka.
Pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan guna mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. (*/ira)