Kasus Penipuan Investasi Batubara Berakhir dengan RJ

AKBP Imam Rahman, Wadir Reskrimum Polda Jambi.--

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penipuan investasi tambang batubara yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang difasilitasi oleh penasihat hukum masing-masing.

 

Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rahman, menjelaskan bahwa penerapan RJ terjadi setelah terlapor, MA, mengembalikan seluruh uang yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini. Pihak pelapor juga mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp500 juta telah dikembalikan sepenuhnya oleh MA.

 

"Pengembalian uang ini menjadi syarat agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai. Karena telah ada kesepakatan antara terlapor dan pelapor, serta pengembalian dana, maka perkara ini dianggap selesai secara hukum," kata AKBP Imam Rahman.

 

Imam juga menyatakan bahwa penyelesaian kasus dengan mekanisme RJ ini telah melalui berbagai tahapan penyelidikan. Dengan adanya kesepakatan antara kedua pihak dan pengembalian dana, kasus ini dianggap telah diselesaikan secara tuntas dan sah.

 

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika MA menawarkan kepada korban untuk berinvestasi dalam tambang batubara. Namun, seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa investasi tersebut tidak ada, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian finansial sebesar Rp500 juta.

 

Dengan penerapan keadilan restoratif, Polda Jambi berharap penyelesaian sengketa secara damai ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik, menghindari proses hukum yang lebih panjang. (*/ira)

 

Tag
Share