Polres Bungo Tangkap Kurir Narkoba di Bungo

--
Tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi di Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo. Pelaku, Romi Heriyanto (35), warga Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, pada Rabu 15 Januari 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. “Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil menangkap pelaku di dapur sebuah rumah. Namun, seorang rekan pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu, dua plastik klip sedang berisi sabu, dan satu plastik klip sedang berisi 50 butir pil hijau diduga ekstasi.
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kontrakan pelaku di Perumahan Griya Amar Jaya Danau Raya, Dusun Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah. Di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa dua plastik klip besar berisi sabu, tiga plastik klip sedang berisi sabu, serta satu plastik berisi 399 butir pil ekstasi dan serbuk hijau yang diduga ekstasi.
Secara keseluruhan, polisi menyita 521 gram sabu dan 474 butir pil ekstasi dari pelaku. Selain itu, satu unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo,” ujar Iptu Riko Saputra. Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki jaringan yang terlibat serta asal barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengapresiasi kerja cepat tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo demi melindungi masyarakat dari bahaya barang haram ini,” tegasnya. (mai/ira)