Jumat, 09 Mei 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Tips
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Utama
Detail Artikel
Indonesia Buktikan Diskriminasi Uni Eropa
Reporter:
Antara
|
Editor:
Finarman WP
|
Sabtu , 18 Jan 2025 - 20:31
--
indonesia buktikan diskriminasi uni eropa pemerintah indonesia berhasil membuktikan diskriminasi oleh uni eropa (ue) dalam sengketa dagang kelapa sawit di badan penyelesaian sengketa organisasi perdagangan dunia (dispute settlement body world trade organization/dsb wto). hal itu tertuang dalam laporan hasil putusan panel wto (panel report) yang disirkulasikan pada 10 januari 2025. menteri perdagangan (mendag) budi santoso, dalam keterangan diterima di semarang, jawa tengah, kamis, mengatakan pemerintah indonesia menyambut baik putusan panel wto pada sengketa dagang terkait kelapa sawit ini. budi menyampaikan, pemerintah indonesia menyambut baik putusan panel wto pada sengketa dagang sawit dengan uni eropa yang dikaitkan dengan isu perubahan iklim, sebagai dasar agar uni eropa tidak sewenang-wenang dalam memberlakukan kebijakan yang diskriminatif. "kami harap, di masa depan, negara mitra dagang lainnya tidak memberlakukan kebijakan serupa yang berpotensi menghambat arus perdagangan global," kata budi melalui keterangan yang diterima di semarang. secara umum, panel wto menyatakan, ue melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari ue seperti rapeseed dan bunga matahari. ue juga membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih kepada produk sejenis yang diimpor dari negara lain seperti kedelai. selain itu, panel wto menilai ue gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high iluc-risk) serta ada kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi low iluc-risk dalam renewableenergy directive (red) ii. oleh karena itu, ue diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan di dalam delegated regulation yang dipandang panel melanggar aturan wto. "indonesia melihat kebijakan tersebut sebagai bentuk tindakan proteksionisme dengan dalih menggunakan isu kelestarian lingkungan yang sering didengungkan oleh uni eropa," ujarnya. pada desember 2019, indonesia menggugat pertama kali ue di wto dengan nomor kasus ds593: european union-certain measures concerning palm oil and oil palm crop-based biofuels. gugatan mencakup kebijakan red ii dan delegated regulation ue, serta kebijakan prancis yang menjadi hambatan akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel. hambatan tersebut terkait pembatasan konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit sebesar 7 persen, kriteria (high iluc-risk), dan ketentuan penghentian penggunaan biofuel berbahan baku kelapa sawit secara bertahap (phase out). berdasarkan peraturan wto, jika tidak ada keberatan dari para pihak yang bersengketa, panel report akan diadopsi dalam kurun waktu 20-60 hari setelah disirkulasikan kepada anggota wto, sehingga laporan tersebut bersifat mengikat kepada indonesia dan ue. ue kemudian akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mematuhi kewajibannya sesuai putusan panel wto. mendag mengatakan, pemerintah indonesia akan memonitor secara ketat perubahan regulasi ue agar sesuai dengan putusan dan rekomendasi dsb wto, khususnya terkait unsur diskriminasi yang dimenangkan indonesia. jika diperlukan, pemerintah indonesia juga akan menilai kepatuhan (compliance panel) terhadap hal tersebut. secara paralel, pemerintah indonesia terus berupaya untuk membuka akses pasar produk sawit indonesia di pasar ue melalui berbagai forum perundingan. "keberhasilan indonesia dalam memenangkan sengketa dagang di wto merupakan hasil dari langkah proaktif dan koordinasi yang intensif para pemangku kepentingan di dalam negeri seperti kementerian dan lembaga terkait, pelaku industri, asosiasi kelapa sawit indonesia, tim ahli, dan tim kuasa hukum pemerintah indonesia," ujar budi pula. (antara)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 19 Januari 2025
Berita Terkini
Kota Jambi Tampil di ICE 2025, Wali Kota Maulana: Promosi Potensi Daerah untuk Indonesia Maju
Jambi City
3 jam
Tausiyah Jumat, SAH Ajak Masyarakat Panjatkan Doa Untuk Palestina
Politik
4 jam
Pengurus GAPKI Cabang Jambi Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Society
4 jam
Gelapkan Motor Pelanggan, Montir Bengkel Diamankan Aparat
Target
5 jam
Eksepsi Ditolak, Tek Hui Tertunduk Lemas di Persidangan
Target
5 jam
Mantan Ketua KONI Dituntut 6 Tahun Penjara, Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Rp520 Juta Lebih
Target
5 jam
SAH Minta Kader Gerindra Jangan Jumawa, Jaga Kepercayaan Publik Pada Pemerintah
Politik
5 jam
Penggunaan E-Voting Tingkatkan Efisiensi Proses Pemilihan
Politik
5 jam
Kusnadi Staf Hasto Pernah Dititipi Tas Berisi Uang
Utama
5 jam
3 Saksi Diperiksa, Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Utama
5 jam
Berita Terpopuler
MAN 3 Kota Jambi Luluskan 212 Siswa, 42 Siswa Lolos Perguruan Tinggi Jalur SNBP
Edukasia
1 hari
Alasan Bangga Berkulit Sawo Matang
Lifestyle
1 hari
Katalog Versi 6 Resmi Digunakan, Dorong Pengusaha Lokal Lewat e-Purchasing
Jambi City
1 hari
DFSK dan Seres Catat Penjualan 782 Unit dan Raih Tiga Penghargaan di PEVS 2025
Otomotif
14 jam
Dampak Vape Ilegal Mengandung Etomidate Bagi Kesehatan
Lifestyle
1 hari
PSSI Siapkan Sanksi Bagi Klub, Jika Masih Tunggak Gaji Pemain
Sport
1 hari
Berita Pilihan
Tausiyah Jumat, SAH Ajak Masyarakat Panjatkan Doa Untuk Palestina
Politik
4 jam
Pengurus GAPKI Cabang Jambi Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Society
4 jam
Gelapkan Motor Pelanggan, Montir Bengkel Diamankan Aparat
Target
5 jam
Eksepsi Ditolak, Tek Hui Tertunduk Lemas di Persidangan
Target
5 jam
Mantan Ketua KONI Dituntut 6 Tahun Penjara, Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Rp520 Juta Lebih
Target
5 jam