Katalog Versi 6 Resmi Digunakan, Dorong Pengusaha Lokal Lewat e-Purchasing

KATALOG V.6: Kepala Biro Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Provinsi Jambi, M Ali Zaini saat live test penggunaan Katalog Versi 6.-JENNIFER AGUSTIA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengadopsi penggunaan Katalog Versi 6 (V.6) dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa pemerintah, sebagai langkah mempercepat, memperjelas, dan meningkatkan akuntabilitas pengadaan berbasis elektronik. Langkah ini juga ditujukan untuk menggairahkan pelaku usaha lokal melalui optimalisasi Katalog Lokal.

Peresmian penggunaan Katalog Versi 6 ditandai dengan pelaksanaan live test pada 29 April 2025, yang menjadi momen penting dalam sosialisasi dan uji coba sistem baru pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah.

Kepala Biro Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Provinsi Jambi, M Ali Zaini, menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah terus mengalami transformasi, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021. Salah satu metode yang kini dikedepankan adalah e-Purchasing melalui katalog elektronik, termasuk Katalog Nasional, Sektoral, Lokal, dan toko daring.

“Melalui Katalog Lokal, pemerintah mendorong keterlibatan lebih luas pengusaha lokal dalam sistem pengadaan. Katalog Versi 6 kini mengintegrasikan seluruh jenis katalog yang sebelumnya terpisah dalam versi sebelumnya (V.5),” jelas Ali.

BACA JUGA:FIFA Arena jadi Sarana Pembinaan Generasi Muda

BACA JUGA:PSSI Siapkan Sanksi Bagi Klub, Jika Masih Tunggak Gaji Pemain

Katalog Versi 6 mulai dioperasikan sejak Maret 2025, dan untuk Provinsi Jambi, implementasi resminya dimulai dengan live test pembelanjaan dua produk yaitu alat tulis kantor dan alat elektronik.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Innaproc (Telkom), Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi), serta sejumlah instansi pemerintah daerah seperti Inspektorat Provinsi Jambi, UKPBJ Kabupaten/Kota, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dan Dinas Kominfo. Sementara dari kalangan penyedia, hadir dua perusahaan lokal yakni PT Destin Ristek dan CV Puncak Kreativ yang melakukan transaksi langsung.

“Seluruh proses live test berjalan lancar. Penyedia maupun pengguna barang/jasa dapat mengikuti tahapan belanja mulai dari pencarian, pemilihan produk, hingga pembayaran, dengan bimbingan dari Direktorat Toko Daring LKPP,” tambah Ali.

Dengan diterapkannya Katalog Versi 6, pengadaan barang dan jasa di daerah bisa dilakukan dengan lebih masif, transparan, cepat, dan akuntabel. (Enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan