Minggu, 19 Jan 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Dunia
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Inforial
Society
Komunitas
Hiburan
Selebriti
Target
Politik
Sport
Opini
Tokoh
Network
Beranda
Lifestyle
Detail Artikel
Cara Menghitung Fidyah dan Bacaan Niatnya
Reporter:
Finarman WP
|
Editor:
Finarman WP
|
Sabtu , 18 Jan 2025 - 21:12
--
cara menghitung fidyah dan bacaan niatnya dalam waktu dekat, umat muslim akan menyambut bulan suci ramadhan. bagi umat muslim yang pada saat ramadhan tahun lalu tidak berpuasa karena dalam kondisi tertentu, maka disarankan untuk membayar fidyah. kewajiban membayar fidyah puasa ramadhan juga tertuang dalam ayat al quran surah al baqarah ayat 184. وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ "dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (qs al baqarah: 184). lantas siapa saja orang diwajibkan membayar fidyah? simak informasinya berikut. apa itu fidyah? melansir dari basnaz, fidyah berasal dari kata 'fada' yang artinya mengganti atau menebus bagi beberapa orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa dengan kriteria tertentu. oleh karena itu, maka umat muslim diwajibkan untuk membayar fidyah yang waktunya dilaksanakan setelah waktu sebuh setiap harinya selama bulan puasa atau setelah matahari terbenam pada malam harinya. sementara membayar fidyah untuk orang yang telah meninggal, tidak memiliki batas waktu tang spesifik dalam hukum islam. sehungga memungkinkan pelaksana dapat membayar fidyah kapan pun sesuai dengan kemampuan dan keinginan keluarga bersangkutan. namun perlu diingat, bahwa membayar fidyah sebelum ramadhan atau sebelum waktu magrib setiap hari puasa tidak sah menurut hukum islam. 3 kriteria orang yang membayar fidyah berikut 3 kriteria orang yang harus membayar fidyah di antaranya: orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). ketentua kriteria siapa saja yang boleh tidak berpuasa tertuang dalam surat al baqarah ayat 184. ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (q.s. al baqarah: 184). cara menghitung fidyah fidyah dibayarkan sebagai bentuk denda karena tidak melaksanakan ibadah puasa ramadhan. fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud atau sekitar 675 gram/0,75 kg gandum. menurut kalangan hanafiyah, nilai fidyah sebesar 2 mud atau setara 1,5 kg gandum. aturan ini biasanya digunakan untuk membayar fidyah berupa beras. membayar fidyah juga diperbolehkan dalam bentuk uang yang nilainya sebanding dengan harga kurma atau anggu seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan. lalu selebihnya megikuti kelipatan puasanya. bacaan niat membayar fidyah berikut bacaan niat membayar fidyah puasa ramadhan untuk tiga kriteria orang yang diwajibkan. 1. niat fidyah puasa bagi orang tua renta atau orang sakit keras نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى "nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala." artinya: "aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan ramadhan, sebagai kewajiban karena allah." 2. niat fidyah puasa bagi perempuan hamil atau menyusui نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى "nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala." artinya: "aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggung jawab berbuka puasa di bulan ramadhan karena khawatir akan keselamatan anakku, sebagai kewajiban karena allah." 3. niat fidyah puasa bagi orang yang sudah meninggal (diwakilkan oleh ahli waris) نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaanin fardha lillahi ta'aala." artinya: "aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa ramadhan bagi fulan bin fulan (nama mayitnya), sebagai kewajiban karena allah."(*)
1
2
3
4
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 19 Januari 2025
Berita Terkini
Jeep Hadirkan Diler Pertama Sejak Dipegang Indomobil
Inforial
2 jam
5 Manfaat Daun Sirih Bantu Obati Berbagai Penyakit
Kesehatan
13 jam
Fakta Mengenai Warna Darah Haid
Kesehatan
13 jam
7 Manfaat Luar Biasa Aromaterapi
Kesehatan
13 jam
Penuh Inspiratif, Contoh Tema Isra Miraj 2025 untuk Sekolah
Lifestyle
13 jam
Berita Terpopuler
Jalan di Desa Dusun Mudo Longsor, Pj Bupati Raden Najmi Turun ke Lokasi
Jambi Timur
15 jam
Polres Batanghari Tertibkan 53 Sumur Minyak Ilegal di Dusun Senami
Target
21 jam
10 Pantangan dan Larangan saat Imlek 2025
Lifestyle
13 jam
5 Manfaat Daun Sirih Bantu Obati Berbagai Penyakit
Kesehatan
13 jam
Fakta Mengenai Warna Darah Haid
Kesehatan
13 jam
Berita Pilihan
Tinjau Perapihan Kabel Internet, Pj Wali Kota Tegaskan Utamakan Estetika dan Keselamatan Pengendara
Jambi City
3 hari
Komisi II DPRD Kota Jambi Kritik PT JII, Sebut Pemkot Tidak Dilibatkan dalam Pengelolaan Jaringan Gas
Jambi City
3 hari
Usai Disentil Dewan, PT JII Pilih Jelaskan Peran Mereka dalam Distribusi Gas di Kota Jambi
Jambi City
3 hari
Tegas! Komisi III DPRD Kota Jambi Minta Toko Sembako di Selincah Atur Waktu Bongkar Muat
Jambi City
3 hari
Kodim 0415/Jambi Ingatkan Warga Waspada Penipuan Mengatasnamakan Astacita Cita
Jambi City
3 hari