Cara Menghitung Fidyah dan Bacaan Niatnya
--
Sehungga memungkinkan pelaksana dapat membayar fidyah kapan pun sesuai dengan kemampuan dan keinginan keluarga bersangkutan.
Namun perlu diingat, bahwa membayar fidyah sebelum Ramadhan atau sebelum waktu Magrib setiap hari puasa tidak sah menurut hukum Islam.
3 Kriteria Orang yang Membayar Fidyah
Berikut 3 kriteria orang yang harus membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Ketentua kriteria siapa saja yang boleh tidak berpuasa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Cara Menghitung Fidyah
Fidyah dibayarkan sebagai bentuk denda karena tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud atau sekitar 675 gram/0,75 kg gandum.
Menurut kalangan Hanafiyah, nilai fidyah sebesar 2 mud atau setara 1,5 kg gandum. Aturan ini biasanya digunakan untuk membayar fidyah berupa beras.
Membayar fidyah juga diperbolehkan dalam bentuk uang yang nilainya sebanding dengan harga kurma atau anggu seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Lalu selebihnya megikuti kelipatan puasanya.