KPK Tuntut Hasani Hamid Cs 4,4 Tahun Penjara

Empat tedakwa suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati menjalani sidang tuntutan.--

JAMBI - Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati, empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.


Keempatnya dituntut dengan hukuman pidana 4 tahun 4 bulan penjara dan masing-masing terdakwa didenda Rp 250 juta. Pembacaan tuntutan itu, dalam Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir.

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Lantik Al Mushari dan Rukiya Alfa Robi

BACA JUGA:Kaesang Minta Dukungan Masyarakat Berantas Korupsi

Dalam tuntutan, JPU disebutkan mempertimbangkan, hal-hal yang meberatkan dan meringankan para terdakwa. Diantaranya hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.


Sementara pertimbangan yang meringankan, para terdakwa telah mengembalikan uang yang terdakwa terima, serta  dalam proses persidangan para terdakwa sudah mengakui perbuatannya.


Dalam tuntutannya, JPU KPK menyebutkan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.


"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dan dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan penjara dan wajib membayar denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan,” JPU KPK Amir Nurdianto, Selasa 19 Desember 2023.


Selain pidana kurungan badan, keempat terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sesudah menjalani pidana penjaranya.


Untuk diketahui, para terdakwa sudah mengembalikan uang. Hasani Hamid sebesar Rp 200 juta, terdakwa dua Bustami Yahya Rp 200 juta, terdakwa tiga Hasim Ayub Rp 100 juta dan terdakwa empat Nurhayati Rp 200 juta.


Termasuk juga terdakwa alm. Agus Rama, telah memenuhi mengembalikan uang penganti di perkara sebelumnya sebesar Rp 100 juta.


“Terkait dengan pidana uang pengganti, selama proses  penyidikan, pemeriksaan, persidangan hingga tuntutan masing-masing terdakwa telah mengembalikan uang penganti yang telah diterima oleh masing-masing terdakwa kepada KPK,” ungkapnya.


Kemudian sidang akan dilanjutkan hari Rabu 10 Januari 2024 dengan agenda pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan JPU.
Kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Jambi ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan