Yusril Pastikan Pemerintah Pedomani Rekayasa Konstitusional MK

--

 

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

 

Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. (ANTARA)

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan