Komisi II Komitmen Kedepankan Partisipasi Bermakna

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen.--

 

Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya. (ANTARA)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan