Ari Ambok Dikawal LPSK
Arifani alias Ari Ambok didampingi penasihgat hukm dan tim pengawalan ketat tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) keluar usai mengikuti sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 21 Januari 2025. --
Pada 20 Maret 2024, terdakwa kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram yang diserahkan kepada saksi Ahmad Yani. Pada tanggal 22 Maret 2024, saksi Ahmad Yani ditangkap oleh Tim Opsnal Polda Jambi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,160 gram.
Penangkapan terdakwa terjadi pada 27 Juli 2024 di daerah Inhil, Riau, setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jambi. Pada saat penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu milik terdakwa seberat 4,320 gram.
Uang hasil penjualan narkotika yang diterima oleh terdakwa, melalui saksi Didin, sejumlah Rp2 miliar ditransfer ke rekening BCA atas nama David Komarudin. Setelah itu, saksi Didin mengantarkan uang tunai sejumlah Rp1,8 miliar kepada saksi Helen di Jambi.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Ahmad Yani, terdakwa, dan saksi lainnya, telah melalui proses pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan. Hasil pengujian mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut mengandung methamphetamine (bukan tanaman).
Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI. UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ira)