Ari Ambok Dikawal LPSK

Arifani alias Ari Ambok didampingi penasihgat hukm dan tim pengawalan ketat tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) keluar usai mengikuti sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 21 Januari 2025. --

 

JC adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan keterangan dan bantuan dalam pengungkapan suatu tindak pidana.

 

“Dari pihak kita, mengajukan saksi terlindung dari LPSK. Kita minta perlindungan agar klien kami dapat memberikan keterangan yang diinginkan terdakwa, secara fakta dan apa adanya. Harapan kita, klien kami dapat JC karena bersikap kooperatif terhadap penanganan perkara ini,” Billy de Oscar dari kantor hukum Billy de Oscar and Partner.  

 

Terkait sidang Selasa 21 Januari 2025, sebut Hendra, pihaknya masih melihat fakta-fakta persidangan. “Kita belum bisa memberikan tanggapan terhadap penanganan perkara. Kita akan melihat fakta persidangan,” tegasnya.        

 

Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap, peristiwa ini terjadi di wilayah Jembatan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, dan sekitarnya, yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jambi.

 

Pada awal tahun 2024, terdakwa dihubungi oleh saksi Didin untuk menawarkan pekerjaan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tindakannya dilakukan atas dasar pertemuan sebelumnya di dalam Lapas Kelas II A Jambi.

 

Setelah adanya kesepakatan antara terdakwa dan saksi Helen Dian Krisnawati, serta saksi Didin, terdakwa setuju untuk menerima tugas tersebut meskipun awalnya menolak untuk menangani jumlah besar.

 

Tindak pidana peredaran narkotika dimulai dengan penyerahan narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan 2000 butir ekstasi oleh anak buah saksi Helen, yaitu Toni, kepada saksi Didin di sekitar Jembatan Pulau Pandan. Setelah itu, terdakwa memerintahkan orang suruhannya untuk mengambil barang tersebut di tempat yang telah disepakati. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada orang suruhan terdakwa.

 

Tag
Share