Polres Batanghari Buru Dua Pemodal
--
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO, yaitu Ucok Padang Lawas dan Dikun. “Kami masih mencari keberadaan keduanya. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.
Tersangka Fajar Abdurahman dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh Fajar adalah penjara selama maksimal 6 tahun.
Polres Batanghari mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan segera melaporkan jika ada aktivitas serupa di wilayah mereka.