Gelar FGD NJOP, Pemkot Jambi Serap Masukan Konstruktif dari Stakeholder

Gelar FGD NJOP, Pemkot Jambi Serap Masukan Konstruktif dari Stakeholder--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM Sebagai bagian dari strategi peningkatan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan partisipatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk “Pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan Tahun 2025”, Senin (7/7/2025).

Berlangsung di Aula Bappeda Kota Jambi, kegiatan FGD ini secara langsung dibuka oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha,S.E.,M.A, dengan turut dihadiri Asisten Administrasi Umum M. Jaelani dan Kepala BPPRD Nella Ervina.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Diza mengatakan, bahwa saat ini NJOP yang seharusnya berlaku di kota Jambi masih jauh dari ideal dengan pesatnya perkembangan dan Pembangunan.

“Hal ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama, pengembangan wilayah ini tentunya berdampak pada kenaikan nilai pasar objek pajak. Meski demikian, kondisi harga pasar saat ini belum mencerminkan hal tersebut, maka dari itu, perlunya dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran NJOP Pajak Bumi dan Bangunan ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD,” katanya.

“Meski demikian, akurasi penilaian akan dilakukan sesuai dengan kondisi sebenarnya, agar pajak yang dikenakan lebih proporsional dan adil bagi masyarakat,” lanjutnya.

Menurut Wawako, langkah ini merupakan kebijakan yang sangat tepat. Dengan meningkatnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), secara otomatis akan berdampak positif bagi masyarakat sebagai wajib pajak, karena turut meningkatkan nilai ekonomi dan aset tanah yang mereka miliki.

Diza juga berpesan kepada seluruh perangkat kelurahan agar terus aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemutakhiran data PBB sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Upaya ini sangat penting untuk mengoptimalkan penerimaan PBB yang berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah Kota Jambi.

“Saya yakin, dengan komitmen dan kerja sama kita semua, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak akan semakin tumbuh. Pada akhirnya, seluruh penerimaan dari pajak ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” terang Diza.

Wawako juga menekankan, bahwa PBB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang manfaatnya sangat besar dalam pembangunan Kota Jambi dengan kontribusi lebih dari 7,69 persen dari seluruh pajak daerah. 

Dirinya berharap, melalui FGD ini, dapat diperoleh berbagai masukan konstruktif dan pandangan dari para pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk menyelaraskan penyesuaian NJOP dengan kondisi riil pasar, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi secara berkelanjutan.

“Kepada BPPRD, Saya minta agar terus memberikan pelayanan yang luar biasa kepada para wajib pajak, layani mereka dengan sepenuh hati, buatlah wajib pajak merasa bahagia. Sementara kepada para Lurah dan Camat yang menangani PBB, saya harapkan untuk bersikap proaktif, adaptif, dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam laporan kegiatan, Kepala BPPRD Nella Ervina menyampaikan, pentingnya pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), agar sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.

“FGD ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan sistem perpajakan yang adil, akurat, dan mencerminkan nilai riil tanah serta bangunan. Dengan itu, proses administrasi pajak akan semakin transparan dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Nella.

Nella juga menegaskan komitmen BPPRD Kota Jambi dalam melakukan berbagai inovasi pelayanannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan