Diupah Rp15 Juta Perkilogram , Kurir Asal Sumut Diamankan
Editor: Rizal Zebua
|
Rabu , 20 Dec 2023 - 19:25
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/2748d7831a3ecf2151d589081c6e67f1.jpg)
AMANKAN: Tampak tersangka yang mengenakan pakaian orange. Ia mengaku diupah Rp15 juta perkilogram sabu.-Harpandy-Jambi Independent
BACA JUGA:Dampak Sering Bleaching Rambut
Atas perbuatannya, tersangka M. Nasir ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka akan diancam hukuman penjara 6 sampai 20 tahun, atau hukuman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya. (pan/zen)