Diupah Rp15 Juta Perkilogram , Kurir Asal Sumut Diamankan

AMANKAN: Tampak tersangka yang mengenakan pakaian orange. Ia mengaku diupah Rp15 juta perkilogram sabu.-Harpandy-Jambi Independent

BACA JUGA:Dampak Sering Bleaching Rambut

Atas perbuatannya, tersangka M. Nasir ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka akan diancam hukuman penjara 6 sampai 20 tahun, atau hukuman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya. (pan/zen)

Tag
Share