Kasus Asusila di Merangin, Pelaku Dikembalikan ke Orangtua

--

 

Ia dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (zen)

 

Tag
Share