Senin, 03 Feb 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Tips
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Jambi Barat
Detail Artikel
Miliaran Dana Dishub Kerinci Silpa
Reporter:
Saprial
|
Editor:
Finarman WP
|
Minggu , 02 Feb 2025 - 18:49
--
miliaran dana dishub kerinci silpa dana miliaran rupiah di dinas perhubungan kabupaten kerinci menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) karena tidak digunakan pada tahun 2024. anggaran yang tidak terealisasi tersebut mencapai lebih dari rp 4 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pemasangan lampu jalan umum. kondisi ini sangat disayangkan, terutama di tengah kebutuhan anggaran dari beberapa dinas lain. dana yang seharusnya digunakan untuk proyek lampu jalan justru kembali ke kas daerah, menambah daftar silpa di akhir tahun anggaran. kepala dinas perhubungan kabupaten kerinci, heri cipta, mengonfirmasi adanya silpa sebesar 4 miliar rupiah tersebut. ia menjelaskan bahwa masalah ini disebabkan oleh perubahan aturan dalam proses pengadaan. "benar, dana ini tidak terpakai karena tidak terkejar tayang di uppj (unit pengelola pengadaan barang dan jasa)," ujarnya. sebelumnya, kegiatan pemasangan lampu jalan dapat dilakukan dengan metode penunjukan langsung, namun berdasarkan aturan baru, prosesnya harus melalui tender. "menurut petunjuk terbaru, harus dilakukan lelang. sayangnya, waktu yang tersedia tidak cukup untuk melaksanakan proses tersebut di tahun 2024," tambah heri. proyek pemasangan lampu jalan tersebut merupakan kegiatan yang tercatat sebagai aspirasi dewan atau pokir (pokok pikiran) dprd kabupaten kerinci. dana tersebut sudah dialokasikan dalam apbd-p 2024, namun karena perubahan peraturan dan keterbatasan waktu, proyek tersebut tidak dapat terlaksana sesuai rencana. heri juga menyampaikan bahwa perubahan aturan ini merujuk pada arahan dari ulp yang mewajibkan semua proyek pengadaan untuk melalui proses tender, yang memerlukan waktu lebih lama dibandingkan dengan penunjukan langsung. kondisi ini menjadi perhatian, mengingat dana yang tidak terpakai ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam penerangan jalan umum yang sangat dibutuhkan. namun, dengan adanya silpa, dana tersebut harus kembali ke kas daerah dan tidak dapat digunakan untuk proyek lainnya di tahun 2024. (sap/ira)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 03 Februari 2025
Berita Terkini
Mendes Soroti Pemerasan Kades
Utama
4 jam
Mensesneg: Bukan untuk Mempersulit Rakyat, Kebijaakan Soal Gas Melon
Utama
4 jam
Warga Sungai Bahar yang Hilang Belum Ditemukan
Utama
4 jam
Gubernur Jambi Dukung Penuh Pesparawi Provinsi Jambi Bertanding ke Manokwari
Utama
4 jam
Puasa Dinas
Disway
5 jam
Berita Terpopuler
Dampak Buruk Konsumsi Gula Berlebihan pada Balita
Kesehatan
17 jam
DeepSeek vs ChatGPT, Adu Kelebihan dan Kekurangan
Lifestyle
17 jam
Tips Aman Berkendara di Kondisi Basah
Tips
19 jam
Tips Menjaga Keseimbangan Emosi di Era Digital
Tips
19 jam
Bansos Tak Terdampak Kebijakan Efisiensi Anggaran
Nasional
19 jam
Berita Pilihan
Kejari Bungo Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan Samsat Bungo, Kerugian Negara Rp1,9 Miliar
Target
2 hari
Gol Manis Radja Nainggolan Bersama Lokeren-Temse Tercoreng Kasus kokain
Sport
5 hari
Mantan Pemain Bhayangkara FC, Radja Nainggolan Ditangkap Gara-gara Kokain
Sport
5 hari
Rp 48,8 T untuk Kelanjutan Pembangunan IKN
Utama
1 minggu
Ramai Keluhan Biaya Tes Kesehatan PPPK Capai Rp500 Ribu, BKPSDM Sarolangun Angkat Bicara
Jambi Barat
1 minggu