Kamis, 06 Feb 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Tips
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Utama
Detail Artikel
Hanya Bungo yang Berlanjut
Reporter:
Finarman
|
Editor:
Finarman
|
Rabu , 05 Feb 2025 - 21:36
--
hanya bungo yang berlanjut mahkamah konstitusi, telah melaksanakan sidang putusan dismissal gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (phpkada) di provinsi jambi. selama dua hari, yakni selasa (4/2) dan rabu (5/2), mk telah memutuskan menolak atau melanjutkan perkara gugatan tersebut, terhadap enam daerah di provinsi jambi, serta daerah-daerah lainnya yang bersengketa. dimana, keenam daerah itu adalah kabupaten muarojambi, kabupaten bungo, kota sungaipenuh, kabupaten kerinci, kabupaten merangin, dan kabupaten sarolangun. dari enam daerah yang terjadi sengketa itu, hanya gugatan pilkada bungo yang dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni tahap pembuktian. meskipun sidang sengketa pilkada bungo berlanjut ketahap pembuktian, namum tim hukum dan advokasi pasangan jumiwan aguza - maidani (jadi) tetap optimis menang. zainal arifin, selaku direktur hukum dan advodkasi jadi mengatakan mekipun peluang menang sangatlah besar, namun perkara tetap berlanjut ketahap pembuktian karena selisih suara yang masuk dalam ambang batas. "menurut saya sidang gugatan sengketa pilkada bungo tidak langsung ditolak karena selisih perolehan suaranya yang masuk ambang batas yakni kurang dari 2 persen," ujar zianal arifin, selasa (4/2) malam. zainal arifin menjelaskan, meskipun sidang lanjut ketahap pembuktian, bukan berarti secara langsung gugatan tim dedy - dayat telah di terima oleh mahkamah konstitusi. "jadi hanya prosesnya yang lebih panjang. mk menjadwalkan kembali sidang dengan agenda pembuktian pada 7 - 17 februari ini. jika tidak terbukti, maka mk baru menyatakan gugatan ditolak," jelas zainal arifin. kata zainal arifin, tim hukum jadi sudah mempersiapkan semua bukti dan saksi untuk pembuktian bantahan kecurangan yang didalilkan oleh pihak dedy - dayat pada mahkamah konstitusi. "pada sidang lalu pihak kpu, bawaslu dan juga kita sudah membantah semua tuduhan kecurangan yang dituduhkan. ini yang menjadi keyakinan kita bahwa gugatan pihak 01 akan ditolah mk," katanya. sementara itu, lima daerah lainnya, gugatan ke mk dinyatan ditolak atau tidak bisa dilanjutkan dengan berbagai pertimbangan. seperti gugatan pilkada kerinci dinyatakan gugur, lantaran gugatan darmadi cs dianggap tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang berikutnya. gugatan yang dilayangkan oleh darmadi - darifus, tafyani kasim - ezy kurniawan, dan deri mulyadi - aswanto dinyatakan dismissal atau gugur oleh mk, karena dianggap bersifat kabur dan tidak layak dilanjutkan. dengan demikian pasangan monadi-murison akan segera ditetapkan sebagai calon terpilih dan akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati kerinci. ketua tim pemenangan monadi-murison, mensediar rusli mengatakan, hal ini sekaligus mengukuhkan keputusan kpu kerinci tentang perolehan suara pilkada kerinci yang dimenangkan oleh pasangan monadi-murison. "tahapan selanjutnya masih ada pleno kpu terkait paslon terpilih, kemudian dilanjutkan dengan paripurna dprd kerinci, dan terakhir pengusulan dan pelantikan oleh presiden prabowo subianto," ujar mantan ketua komisi ii dprd kerinci ini. sama halnya dengan kerinci, mk juga tidak menerima gugatan snegketa yang terjadi di pilkada sungaipenuh, yang dilayangkan oleh ahmadi zubir dan ferry satria. dalam pertimbangan yang diucapkan oleh hakim konstitusi arsul sani, mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. “terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar arsul. selanjutnya, untuk pilkada merangin, sidang putusan mk juga tak berpihak ke pemohon. dalam pertimbangan yang diucapkan oleh wakil ketua mk saldi isra, mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. “terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar saldi. sarolangun, menjadi daerah terakhir di provinsi jambi yang mendapat giliran sidang putusan. sama dengan daerah sebelumnya, permohonan pemohon di pilkada sarolangun, juga tak dapat diterima. sebelumnya, pada selasa (4/2) muarojambi mendapat giliran pertama disidangkan. mk memutuskan untuk menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh pemohon pasangan zuwanda-syawaludin. berdasarkan putusan yang dibacakan oleh masing-masing hakim mk secara bergantian ini, permohonan gugatan yang disampaikan oleh pasangan zuwanda-syawaludin tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. (tim)
1
2
3
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 06 Februari 2025
Berita Terkini
47 Kasus DBD di Awal Tahun 2025
Jambi Timur
7 jam
Pj Bupati Raden Najmi Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Bahar Selatan
Jambi Timur
7 jam
Amankan 53 Tabung LPG 3 Kg
Jambi Timur
8 jam
Polres Sarolangun Tebar 8.000 Benih Ikan Nila
Jambi Barat
8 jam
Empat Prioritas Arah Pembangunan Merangin 2026
Jambi Barat
8 jam
Berita Terpopuler
Kompor Bahlil
Disway
8 jam
Jus Penambah Daya Tahan Tubuh
Kesehatan
22 jam
Asesmen Terpadu dan Solusi Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika
Opini
20 jam
Samsul Riduan Segera Dilantik
Politik
23 jam
Mantan Ketua Komite Divonis 4 Tahun
Target
9 jam
Berita Pilihan
Sekda Kota Jambi Ucapkan Terima Kasih kepada Pj Walikota Sri Purwaningsih
Jambi City
2 hari
Izin Pamit dan Ucapkan Terima Kasih, Ini Harapan Pj Walikota Terhadap ASN Pemkot Jambi
Jambi City
2 hari
Sekda Kota Jambi: Pelantikan Walikota Terpilih Dijadwalkan 20 Februari, Persiapan Tetap Berlanjut
Jambi City
2 hari
Kejari Bungo Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan Samsat Bungo, Kerugian Negara Rp1,9 Miliar
Target
5 hari
Gol Manis Radja Nainggolan Bersama Lokeren-Temse Tercoreng Kasus kokain
Sport
1 minggu