Hanya Bungo yang Berlanjut
--
“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.
Sarolangun, menjadi daerah terakhir di Provinsi Jambi yang mendapat giliran sidang putusan. Sama dengan daerah sebelumnya, permohonan pemohon di Pilkada Sarolangun, juga tak dapat diterima.
Sebelumnya, pada Selasa (4/2) Muarojambi mendapat giliran pertama disidangkan. MK memutuskan untuk menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh pemohon pasangan Zuwanda-Syawaludin.
Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh masing-masing hakim MK secara bergantian ini, permohonan gugatan yang disampaikan oleh pasangan Zuwanda-Syawaludin tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. (tim)