Hanya Bungo yang Berlanjut

--

 

Sementara itu, lima daerah lainnya, gugatan ke MK dinyatan ditolak atau tidak bisa dilanjutkan dengan berbagai pertimbangan.

 

 

 

Seperti gugatan Pilkada Kerinci dinyatakan gugur, lantaran gugatan Darmadi Cs dianggap tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang berikutnya. Gugatan yang dilayangkan oleh Darmadi - Darifus, Tafyani Kasim - Ezy Kurniawan, dan Deri Mulyadi - Aswanto dinyatakan dismissal atau gugur oleh MK, karena dianggap bersifat kabur dan tidak layak dilanjutkan.

 

 

 

Dengan demikian pasangan Monadi-murison akan segera ditetapkan sebagai calon terpilih dan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kerinci.

 

Ketua Tim Pemenangan Monadi-Murison, Mensediar Rusli mengatakan, hal ini sekaligus mengukuhkan keputusan KPU Kerinci tentang perolehan suara Pilkada Kerinci yang dimenangkan oleh pasangan Monadi-Murison.

 

 

 

"Tahapan selanjutnya masih ada pleno KPU terkait Paslon terpilih, kemudian dilanjutkan dengan paripurna DPRD Kerinci, dan terakhir pengusulan dan pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar mantan ketua Komisi II DPRD Kerinci ini.

 

 

 

Sama halnya dengan Kerinci, MK juga tidak menerima gugatan snegketa yang terjadi di Pilkada Sungaipenuh, yang dilayangkan oleh Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.

 

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

 

 

 

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.

 

 

 

Selanjutnya, untuk Pilkada Merangin, sidang putusan MK juga tak berpihak ke pemohon. Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Tag
Share