Pelaku Bawa senjata Tajam Saat Beraksi

--

Kepolisian berhasil mengungkap aksi pencurian yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Bungo. Seorang pelaku berinisial Riziki alias Riski (25), warga Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo, ditangkap pada Senin, 3 Februari 2025, setelah terlibat dalam serangkaian kasus pencurian di wilayah tersebut.

 

Menurut keterangan resmi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, tersangka Riziki terlibat dalam dua aksi pencurian yang terjadi pada November dan Desember 2024. Dalam kedua kejadian itu, Riziki diduga mencuri barang-barang berharga milik korban, seperti handphone dan uang tunai.

 

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 04.45 WIB. Korban, Kiki Setiawati, kehilangan handphone Oppo Reno 8 dan uang tunai sebesar Rp 3 juta yang disimpan dalam dompetnya. Teman korban juga menjadi korban pencurian, dengan total kerugian mencapai Rp 11,1 juta.

 

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku mencuri uang penjualan sebesar Rp 1 juta di sebuah ruko milik Guntriasno, seorang pedagang di Bungo. Tak hanya itu, Riziki bahkan membawa senjata tajam saat beraksi.

 

Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, berkat rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil terungkap. Tim Tekab 07 Polres Bungo yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Merangin. Berkat kerja sama ini, Riziki akhirnya ditangkap di Kabupaten Merangin dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Penyidikan masih terus berjalan, dan kami akan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Kombes Pol Manang Soebeti. (ira)

 

 

Tag
Share