Rabu, 12 Feb 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Tips
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Target
Detail Artikel
Setahun Buron, Pembobol Puskesmas Dibekuk
Reporter:
Harpandi
|
Editor:
Finarman
|
Minggu , 09 Feb 2025 - 21:30
--
setahun buron, pembobol puskesmas dibekuk sempat buron selama hampir satu tahun, pelarian dpo pelaku pembobolan puskesmas simpang tuan, kecamatan mendahara ulu, kabupaten tanjab timur, berakhir ditangan pihak kepolisian. kapolres tanjab timur, akbp maulia kuswicaksono, melalui kasat reskrim, akp ahmad s daulay, dalam keterangannya menyampaikan, kasus pencurian terjadi pada 29 juni 2024, yang berlokasi di puskesmas simpang tuan, kecamatan mendahara ulu, kabupaten tanjab timur. dalam kejadian tersebut, sejumlah barang berharga dan obat-obatan yang ada di puskesmas tersebut raib digondol oleh pencuri. "atas dasar laporan polisi yang kita terima pada tanggal 19 juli 2024, tim kami langsung bergerak mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk memburu pelakunya," ucapnya. kemudian, di tahun yang sama, anggota satreskrim polres tanjab timur berhasil mengamankan tersangka pencurian berinisial as yang telah menjalani putusan pengadilan dan saat ini tengah mendekam di lapas. "dari keterangan pelaku yang awalnya kita amankan, diketahui jika dirinya melakukan aksi pencurian di puskesmas tersebut tidak seorang diri. melainkan ada tersangka utamanya, dan kita pun memasukkan tersangka lainnya tersebut dalam dpo," ujar akp ahmad s daulay. tersangka ini mengakui, mereka awalnya mengintai kondisi puskesmas tersebut sebelum akhirnya menjalankan aksinya. dimana, pada saat menjalankan aksinya, para tersangka terlebih dahulu merusak dan memutus kabel cctv yang terpasang di puskesmas tersebut. lalu para tersangka memotong gembok pengaman pintu menggunakan tang besar pemotong besi dan merusak pintu puskesmas, lalu mengendap masuk ke dalam puskesmas, setelah itu dengan leluasa menjarah barang-barang yang di dalamnya. "dari keterangan tersangka pertama yang kita amankan, mereka menjalankan aksinya sekitar pukul 02.35 wib. dan aksi pencurian ini sendiri baru diketahui kepala puskesmas sekitar pukul 04.20 wib," ungkap kasat reskrim polres tanjab timur ini. dirinya juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan terhadap tersangka yang berhasil diamankan pertama itu, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri dpo tersebut dan kembali melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. kemudian, pada tanggal 05 februari 2025, sekitar pukul 15.00 wib, anggota opsnal satreskrim polres tanjab timur mendapat informasi jika dpo atas nama yahya tengah berada di desa bukit tempurung, kecamatan mendahara ulu. tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan yang ada, anggota opsnal satreskrim polres tanjab timur langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap dpo tersebut. "sesampainya di lokasi yang dituju, anggota kemudian berhasil mengamankan dpo atas nama yahya. dari interogasi awal, tersangka mengakui jika telah melakukan aksi pencurian di puskesmas simpang tuan bersama rekannya yang telah terlebih dahulu diamankan dan tersangka yahya ini digiring ke polres tanjab timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya. akp ahmad s daulay juga menuturkan m, adapun barang yang digondol oleh tersangka di dalam puskesmas tersebut diantaranya, kipas pendingin ruangan, dua kotak obat penenang masing-masing dengan merk trihexyphenidil hci dan diazepam, satu botol obat penenang merk diazepam serta satu unit laptop merk asus. "total kerugian ditafsir lebih dari rp 10 juta. untuk barang bukti laptop tersebut, masih kita lakukan pencarian. menurut informasi dari tersangka, laptop itu dijualnya di daerah tanjab barat," tuturnya. para tersangka ini bukan residivis. akan tetapi pihak kepolisian masih mendalami, apakah para tersangka ini ada kaitannya dengan kasus-kasus pencurin yang pernah terjadi kecamatan mendahara ulu dan sekitarnya. "atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (pan/ira)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 10 Februari 2025
Berita Terkini
Bergabung Jadi Bengkel Resmi AHASS Dapatkan Peluang Bisnis Menguntungkan
Inforial
1 jam
Resahkan Warga, Polisi Amankan ODGJ
Target
1 jam
Kirim Sabu Melalui Jasa Travel
Target
1 jam
Jaksa Tuntut Rekanan Lebih Tinggi Perkara Korupsi RKB MAN 2 Tanjab Timur
Target
1 jam
Daniel Divonis 15 Tahun Penjara
Target
1 jam
Berita Terpopuler
Alasan Utama Gen Z Mengandalkan ChatGPT untuk Curhat
Lifestyle
13 jam
Infinity Revolution dari Hype, Ruang Kolaborasi Bagi Kreator Bandung, Berkumpul, Berbagi, dan Berkarya
Nasional
11 jam
Google Ajukan Banding Putusan KPPU Soal Sistem Pembayaran Google Play
Nasional
15 jam
Perbaikan Bertahap Sudah Dilakukan di SDN 96 Kota Jambi
Jambi City
11 jam
Rekomendasi Ide Hari Valentine Terbaik untuk Orang Tua (2 selesai)
Lifestyle
13 jam
Berita Pilihan
Sekda Kota Jambi Ucapkan Terima Kasih kepada Pj Walikota Sri Purwaningsih
Jambi City
1 minggu
Izin Pamit dan Ucapkan Terima Kasih, Ini Harapan Pj Walikota Terhadap ASN Pemkot Jambi
Jambi City
1 minggu
Sekda Kota Jambi: Pelantikan Walikota Terpilih Dijadwalkan 20 Februari, Persiapan Tetap Berlanjut
Jambi City
1 minggu
Kejari Bungo Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan Samsat Bungo, Kerugian Negara Rp1,9 Miliar
Target
1 minggu
Gol Manis Radja Nainggolan Bersama Lokeren-Temse Tercoreng Kasus kokain
Sport
2 minggu