Setahun Buron, Pembobol Puskesmas Dibekuk
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/ff7f43e7f43514d8bbcdfcd4918e6f2d.jpeg)
--
AKP Ahmad S Daulay juga menuturkan m, adapun barang yang digondol oleh tersangka di dalam Puskesmas tersebut diantaranya, kipas pendingin ruangan, dua kotak obat penenang masing-masing dengan merk Trihexyphenidil HCI dan Diazepam, satu botol obat penenang merk Diazepam serta satu unit laptop merk ASUS.
"Total kerugian ditafsir lebih dari Rp 10 juta. Untuk barang bukti Laptop tersebut, masih kita lakukan pencarian. Menurut informasi dari tersangka, Laptop itu dijualnya di daerah Tanjab Barat," tuturnya.
Para tersangka ini bukan residivis. Akan tetapi pihak kepolisian masih mendalami, apakah para tersangka ini ada kaitannya dengan kasus-kasus pencurin yang pernah terjadi Kecamatan Mendahara Ulu dan sekitarnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (pan/ira)