Rabu, 12 Feb 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Tips
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Target
Detail Artikel
Keluarga Korban Laka Pajero Tidak Puas
Reporter:
Finarman
|
Editor:
Finarman
|
Rabu , 12 Feb 2025 - 11:19
--
keluarga korban laka pajero tidak puas reka nanda, terdakwa pengendara pajero sport tabrak toni suryadi, pemotor di pasar hongkong, jelutung, kota jambi, hingga tewas, divonis bersalah oleh pengadilan negeri jambi. dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, perbuatan reka nanda, terbukti bersalah. tidak hanya itu, ternyata ketua majelis hakim, domingus silaban, menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. dalam nota tuntutan, jpu menuntut terdakwa reka nanda dengan pidana penjara selama 2 tahun. sementara majelis hakim, menjatuhkan vonis kepada terdakwa reka nanda dengan pidana penjara lebih berat dari tuntutan. “menjatuhkan hukuman kepada terdakwa rekan nanda dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sebut ketua majelis hakim, dominggus silaban saat membacakan amar putusannya, selasa 11 februari 2025. hukuman itu, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar rp 10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. sementara itu, keluarga korban, yang telah merasakan kehilangan mendalam, mengaku tidak puas dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. hukuman pidana 2 tahun 6 bulan, tanpa perdamaian dan uang duka, menurut lina lie, istri korban, tidak sesuai dengan yang diharapkan. “kami keluarga merasa tidak puas dengan putusan hakim. hilang nyawa manusia tidak dihargai tanpa damai dan uang duka. putusan tidak sesuai yang diharapkan, seperti contoh kasus yang di pekan baru, terdakwanya dijatuhi hukum pidana penjara selama 6 tahun karena menyebabkan kematian,” sebut lina lie, istri korban. sebelumnya, jaksa penuntut umum kejaksaan negeri jambi, menuntut reka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan bermotor. sehingga mengakibatkan kerusakan kendaraan dan menyebabkan korban meninggal dunia. untuk diketahui, pada 20 september 2024, sekitar pukul 04.00 wib, terdakwa rekan nanda mengemudikan mobil mitsubishi pajero warna hitam dengan nomor polisi bh 1985 di jalan hayam wuruk, kelurahan cempaka putih, kecamatan jelutung, kota jambi. diduga berkendara dalam kecepatan tinggi dan benturan kuat, saat tabrakan terjadi, airbag pajero sport yang dikendarai reka nanda, keluar. dalam kejadian tersebut, terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai toni suryadi. akibat hantaman hebat mobil pajero sport, motor milik korban rusak parah dan korban mengalami luka yang menyebabkan kematiannya. jaksa menuntut terdakwa bersalah melanggar pasal 310 ayat (1) dan pasal 310 ayat (4) undang-undang ri no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang menyebabkan kerusakan barang dan mengakibatkan korban meninggal dunia. terdakwa reka dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun yang akan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar rp 10 juta. apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (ira)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 12 Februari 2025
Berita Terkini
Anggota DPR Prihatin Hak Karyawan PT Pos Terabaikan
Politik
55 detik
Rocky Candra Sampaikan Keresahan Masyarakat Kerinci
Politik
1 menit
SAH Doakan Masyarakat Jambi dapat Keberkahan Nisfu Syaban
Politik
2 menit
Menteri PANRB Sebut Pengangkatan Stafsus Diatur Perpres
Politik
2 menit
Ansori Terima Pengaduan Karyawan PHK Tanpa Pesangon
Jambi City
19 menit
Berita Terpopuler
Alasan Utama Gen Z Mengandalkan ChatGPT untuk Curhat
Lifestyle
11 jam
Infinity Revolution dari Hype, Ruang Kolaborasi Bagi Kreator Bandung, Berkumpul, Berbagi, dan Berkarya
Nasional
9 jam
Tawar Dinas
Disway
23 jam
Google Ajukan Banding Putusan KPPU Soal Sistem Pembayaran Google Play
Nasional
13 jam
DPRD Tetap Tagih Jalur Khusus Diselesaikan
Utama
23 jam
Berita Pilihan
Sekda Kota Jambi Ucapkan Terima Kasih kepada Pj Walikota Sri Purwaningsih
Jambi City
1 minggu
Izin Pamit dan Ucapkan Terima Kasih, Ini Harapan Pj Walikota Terhadap ASN Pemkot Jambi
Jambi City
1 minggu
Sekda Kota Jambi: Pelantikan Walikota Terpilih Dijadwalkan 20 Februari, Persiapan Tetap Berlanjut
Jambi City
1 minggu
Kejari Bungo Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan Samsat Bungo, Kerugian Negara Rp1,9 Miliar
Target
1 minggu
Gol Manis Radja Nainggolan Bersama Lokeren-Temse Tercoreng Kasus kokain
Sport
2 minggu