Jaksa Tuntut Rekanan Lebih Tinggi Perkara Korupsi RKB MAN 2 Tanjab Timur
--
Jaksa penuntut umum menuntut bersalah terdakwa korupsi pembangunan geduang ruang kelas baru MAN 2 Tanjung Jabung Timur. Dalam nota tuntutannya, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misba, berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 100 rupiah subsidair 4 bulan kurungan,” sebut jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya yang dibacakan, Selasa 11 Februari 2025.
Selain Misba, JPU juga menuntut Yusrizal Yunus dan Toni Sasrianto. Penuntut umum menuntut para rekanan dalam pekerjaan proyek itu, masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana Uang Pengganti kepada terdakwa Yusrizal Yunus sebesar Rp 16 juta dengan memperhitungkan kerugian negara sebesar Rp 86.777.049, dan uang titipan sebesar Rp 50 juta.
Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.
Sementara terdakwa Toni Sasrianto, dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Sebesar Rp 20.777.049 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.
Berbeda Azman, jaksa menuntut terdakwa lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya. Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azman berupa pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 4 bulan kurungan,” sebut JPU.
Azman juga dikenakan pidana tambahan, membayar Uang Pengganti sebesar 2.582.761.410, subsider dengan pidana penjara selama 12 bulan penjara.