Jaksa Tuntut Rekanan Lebih Tinggi Perkara Korupsi RKB MAN 2 Tanjab Timur
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/ad1c0f0ee16c1b7007edc610fd203877.jpg)
--
Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, diketahui, proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MAN 2 Tanjung Jabung Timur yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2022, dituntut bersalah.
Proyek ini mengarah pada perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.669.538.459. Pada proyek tersebut, telah terjadi kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak, dan struktur bangunan yang tidak aman serta berisiko mengalami kegagalan bangunan, yang berpotensi menyebabkan kerusakan besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli, proyek ini dinilai cacat mutu dan tidak memenuhi standar yang ditentukan.
Tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pihak, termasuk Saksi Toni Sasrianto, sebagai Supervisi Engineering dan Konsultan Pengawas; Azman, Direktur CV Putera Bersaudara, yang ditunjuk sebagai Penyedia Jasa; serta Yusrizal Yunus, Direktur CV Nurizkay Consultant, yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis.
Mereka didakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui penggelapan dan pengurangan mutu proyek konstruksi.
Dari penyidikan terungkap bahwa total anggaran proyek yang diterima oleh pihak terkait sebesar Rp2.799.650.000. Namun, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah disepakati, termasuk dalam hal pengawasan dan perencanaan.
Kerugian keuangan negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi dengan total kerugian sebesar Rp2.669.538.459.
Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MAN 2 Tanjung Jabung Timur dengan nilai anggaran tersebut dilakukan melalui proses tender yang melibatkan beberapa perusahaan, di antaranya CV. Ananda Karya, CV. Beta Jaya, dan CV. Putera Bersaudara.