Dinas Perhubungan Jambi Batasi angkutan Batubara selama Nataru

Kadishub provinsi Jambi Jons Eka Powa-jambi independent-Jambi Independent
Jambi- Menjelang natal dan tahun baru 2024, Dinas perhubungan Jambi akan melakukan pembatasan angkutan batu baru dari tanggal 23 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024.
Dikatakan Kepala dinas perhubungan provinsi Jambi, Jons Eka Powa, berdasarkan surat keputusan bersama
Kementerian perhubungan, korlantas, polri,dan kementerian PUPR, angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan adalan BBM, sembako, kendaraan pengakut antara uang, hewan dan pakan ternak, serta pupuk.
Sedangkan untuk angkutan yang lain akan dibatasi mulai tanggal 23 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024.
BACA JUGA:2 Polisi Diperiksa Propam, Imbas Peluru Nyasar di Tanjab Barat
BACA JUGA:Dirikan Pos Pelayanan dan Pos PAM, Hadapi Momen Nataru
Dikatakan " Untuk angkutan batubara tidak boleh lagi keluar dari tambang karena untuk memperlancar laju kendaraan kejalan Nasional Provinsi Jambi pada saat perayaan Hari natal dan tahun baru 2024 mendatang.
Apabila masih ada angkutan batubara yang membandel masih beraktivitas selama Pemberhentian sementara maka akan diberikan sanksi tegas.(ikl)