Sejumlah Opsi Bisa Diambil Atasi Permasalahan Pasar Talang Banjar

--
“Opsi lain mungkin juga akan dipertimbangkan untuk meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas pasar bagi pengunjung dan pedagang,” kata dia.
Disperindag Kota Jambi berharap melalui kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pedagang, solusi terbaik bisa segera ditemukan demi kepentingan bersama.
Sebelumnya juga, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, menjelaskan bahwa terkait dengan maraknya PKL di beberapa titik, termasuk PKL Talang Banjar, pihaknya terus melakukan penertiban kawasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kewenangan utama berada di tangan camat, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016.
"Camat punya wewenang untuk mengatur lokasi, jenis dagangan, hingga warna tenda. Jika camat sudah melakukan penataan tetapi masih ada pelanggaran, barulah Satpol PP akan turun untuk menertibkan," jelas Feriadi.
Feriadi juga menjelaskan aturan mengenai zonasi yang telah diterapkan untuk PKL.
"Ada zona hijau yang membolehkan aktivitas jual beli selama 24 jam, zona kuning dengan jam operasional tertentu, dan zona merah yang sama sekali tidak boleh digunakan untuk berdagang," katanya. (zen)