Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Arfran Melawan Perymon

Perymon katika mengikuti sidan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jambi. -dok/jambikoran.com-
JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait perkara antara Penggugat Arfran Romadeni melawan Perymon Juli sebagai Tergugat. Dalam putusan yang dibacakan, pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
Adapun sejumlah keputusan yang diambil oleh pengadilan adalah sebagai berikut, Pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat Arfran untuk sebagian, dengan menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
Selain itu, Pengadilan menyatakan sah tanda terima kwitansi yang dikeluarkan pada 23 Mei 2022 dan sah Surat Pernyataan tanggal 24 Oktober 2023.
“Tergugat dihukum untuk membayar uang sebesar Rp 200.000.000 kepada Penggugat. Perymon juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 193.000,” sebut kuasa hukum penggugat, Ineng Sulastry, SH.
BACA JUGA:Pria Asal Pelayangan Kota Jambi Diringkus Hendak Edarkan Sabu di Tanjab Timur
BACA JUGA:Dua Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Dampingi Komisi III
Selain itu, Pengadilan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Dalam gugatan, Arfran Romadeni melalui kuasa hukumnya meminta agar mejelis hakim menjatuhkan putusan, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi. Menyatakan sah tanda terima Kwitansi tanggal 23 Mei 2022. Menyatakan sah Surat Pernyataan tanggal 24 Oktober 2023.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah milik tergugat yang terletak Jalan Pagai Perumahan Arsenal Estate RT 31 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung–Kota Jambi, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Dedikasi Majukan Kota Jambi, Catatan Singkat Kinerja Sri Purwaningsih
BACA JUGA:H-3 Ramadan Wajib Tutup Aktivitas Hiburan Malam di Kota Jambi
Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp. 200.000.000. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000, setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Dan menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari pihak Tergugat.
Untuk diketahui, dalam perkara pidana, Perymon divonis bersalah.