Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Arfran Melawan Perymon

Perymon katika mengikuti sidan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jambi. -dok/jambikoran.com-
Terdakwa kasus penipuan proyek pembangunan gedung salah satu fakultas di Perguruan Tinggi Negeri di Jambi.
Oleh majelis hakim yang dipimpin ketua majelis, Dominggus Silaban, perbuatan terdakwa Perymon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
BACA JUGA:SAH Ajak Masyarakat Sambut Ramadan dengan Gembira
BACA JUGA:Polres Ingatkan 10 Titik Rawan Kecelakaan di Bungo
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Perymon Juli alias Fery berupa pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. (*)