Kejagung Sita Uang Rp 565,33 Miliar Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong

--
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang senilai Rp 565,33 miliar. Uang ini terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kasus ini terjadi selama masa jabatannya pada tahun 2015 hingga 2016.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, total uang yang berhasil disita mencapai 500 mliliar lebih. Uang tersebut berasal dari pengembalian secara sukarela oleh sembilan tersangka dalam kasus ini.
“Penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (25/2).
Lebih lanjut, Qohar menambahkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dari para tersangka. Uang yang dikembalikan disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
“Yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan (uang hasil korupsi), karena ini dalam proses penyidikan, uang pengembalian ini oleh penyidik disita sebagai barang bukti,” ujar Qohar.
Qohar juga menjelaskan bahwa jumlah uang yang disita kini lebih kecil dibandingkan sebelumnya, yang semula mencapai Rp 578.105.411.622,47.
Sisanya, menurut Qohar, tidak menjadi tanggung jawab para tersangka karena terkait dengan periode yang berbeda dalam kasus ini.
Uang yang disita terdiri dari pengembalian oleh sembilan orang tersangka yang berasal dari pihak swasta. Berikut adalah rincian pengembalian Uang oleh masing-masing tersangka, yakni Tonny Wijaya Ng – Direktur Utama PT Angels Products senilai Rp 150.813.450.163,81. Kemudian Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp 60.991.040.276,14; Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp 41.381.685.068,19; Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry senilai Rp 77.212.262.010,81; Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Makassar Tene senilai Rp 39.249.282.287,52; Hendrogianto Antonio Tiwon, Direktur PT Duta Sugar Internasional senilai Rp 41.226.293.808,16; Ali Sanjaya, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas senilai Rp 47.868.288.631,28; Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur senilai Rp 74.583.958.290,79; dan Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama senilai Rp 32.012.811.588,55.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 11 tersangka. Dua tersangka lainnya yakni mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus. (*)