Penerimaan Rapor Jadi Aktivitas Terakhir SDN 212 Kota Jambi, Sebelum Ahli Waris Tutup Akses Masuk
Ahli Waris Menutup Akses Masuk SDN 212 Kota Jambi.-Rizal Zebua-
JAMBI - Penerimaan rapor siswa SD Negeri 212, hari ini 22 Desember 2023 bisa jadi sebagai yang terakhir siswa di sekolah.
Pasalnya di hari yang sama, Ahli waris menutup secara permanen akses masuk sekolah.
Penutupan akses sekolah ini wujud ketidak puasan ahli waris kepada Pemkot Jambi, yang tidak kunjung memberi kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan SDN 212 senilai Rp1,7 Miliar.
Ihsan Hasibuan yang tampak hadir melihat penutupan akses sekolah mengatakan, kliennya dalam hal ini Hermanto selaku ahli waris sudah merasa kecewa kepada Pemkot.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Akses Pagar Masuk SDN 212 Kota Jambi Ditutup Ahli Waris
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Segera Rekrut 11.160 PTPS, Cek Jadwal dan Syaratnya
"Kita sudah memberi kesempatan, sampai hari ini 22 Desember 2023 tidak ada kejelasan kapan akan dibayar," kata dia.
Untuk diketahui Permohonan kasasi Walikota Jambi atas kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri bangun SD 212 di Kenali Asam Bawah kecamatan Kota Baru, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi Mahkamah Agung memerintahkan Pemkot Jambi selaku tergugat membayar tanah seluas 5.072M2 kepada penggugat sebesar Rp 1.788.000.000.
Salinan putusan kasasi tersebut sudah diterima oleh pihak penggugat pada Senin 10 Juli 2023 lalu.(*)