Polda Jambi Menangkan Praperadilan, Kasus ASN Pemprov Jambi, Pelecehan Pelajar Laki-laki

Dari kanan, AKBP Imam Rachman, Wadirreskrimum Polda Jambi. -jambi independent-Jambi Independent

Jambi – Kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi, Yanto alias Riski Capriyanto (39), terhadap seorang pelajar laki-laki, terus bergulir. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jambi, kasus ini belum mencapai tahap persidangan.

Sejak ditahan beberapa waktu lalu, Yanto yang merupakan ASN di Pemprov Jambi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim, dengan hasil yang menguntungkan bagi pihak Polda Jambi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengonfirmasi bahwa pihaknya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka. "Iya, praperadilannya Polda Jambi yang menang," ujarnya. 

BACA JUGA:Saksi Pastikan Terdakwa Heri Susanto Terlibat Dalam Pembunuhan Sopir Travel Matnur

BACA JUGA: Adu Kambing antara Truck dan Mobil Tangki, Sopir dan Penumpang Alami Luka

Meski praperadilan telah selesai, Imam menyebutkan bahwa proses hukum terhadap oknum ASN tersebut masih terhambat. "Karena hal ini lah, berkas oknum ASN Pemprov Jambi menjadi terhambat," jelasnya. Proses pemeriksaan berkas perkara tersebut kini masih berada di Kejaksaan, dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. "Berkas akan dinyatakan lengkap atau P21 pada pekan depan," tambahnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, meskipun gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ditolak, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur. "Intinya, proses masih berjalan. Untuk praperadilan yang diajukan oleh tersangka ditolak," ungkap Kristian.

Kasus pelecehan yang melibatkan ASN Pemprov Jambi ini mendapat perhatian publik, dan masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Pihak kepolisian dan kejaksaan akan terus mengawal agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum. (*/ira)

 

Tag
Share