Polda Jambi Periksa Lobang Bekas Tambang Batu Bara di Batanghari

Peninjauan lobang bekas penambangan batu bara di Batanghari -istimewa-Polda Jambi-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengecekan terhadap beberapa lobang bekas tambang batu bara di Kabupaten Batanghari yang dibiarkan terbuka setelah aktivitas pertambangan berhenti.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pihaknya, bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan pengecekan terhadap aktivitas pertambangan batu bara di Kecamatan Bathin 24, Batanghari.

Pengecekan ini difokuskan pada salah satu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Selama pengecekan, tim menemukan tiga lobang tambang yang telah ditinggalkan. Salah satu lobang ketiga terisi genangan air akibat hujan yang cukup deras. Selain itu, ditemukan juga kerusakan pada kolam setling pond (kolam limbah) yang jebol pada kolam satu, menyebabkan air limbah langsung mengalir ke sungai.

BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka Hari ini, 520 Bus untuk Mudik Gratis Disiapkan

BACA JUGA:Pengangkanan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Menpan RB Sebut Butuh Waktu Selaraskan Data

Sebagai bagian dari pemeriksaan, Dinas Lingkungan Hidup setempat juga mengambil sampel air dari inlet dan outlet kolam limbah untuk diuji di laboratorium. 

Tim gabungan terus menggali lebih lanjut mengenai keberadaan lobang bekas tambang batu bara yang belum direklamasi dan kini membentuk danau-danau besar.

Wendi menegaskan, "Lobang ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.

"Hasil pengecekan dan analisis sampel akan segera diselidiki lebih lanjut. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pihak berwajib akan mengambil tindakan hukum yang tegas.

BACA JUGA: Ratusan Rumah di Batanghari Terendam Banjir, Warga Mengungsi dan Mulai Keluhkan Gangguan Kesehatan 

BACA JUGA:Al Haris Tinjau Jalan Putus di Jujuhan Bungo, Beberapa Hari Kedepan Jembatan Bailey Bisa Dilalui Kendaraan

Shinta Hendra, Kasi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa dua sampel air telah diambil di lokasi dan akan diuji di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. 

Hasil pemeriksaan diperkirakan akan keluar dalam 14 hari ke depan, dan laporan hasilnya akan diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan pasca-pertambangan dan menanggulangi potensi kerusakan yang lebih luas akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab. (*)

Tag
Share